Peraturan Psychovisit 2016
Peraturan
Psychovisit 2016
“Love, Share, and Respect”
Fakultas Pendidikan Psikologi
Universitas Negeri Malang
“Love, Share, and Respect”
Fakultas Pendidikan Psikologi
Universitas Negeri Malang
Peraturan
Peserta
Psychovisit 2016
Seluruh peserta wajib melaksanakan peraturan psychovisit yang telah dibuat.
a.
Kategori Ringan
Peserta
diberikan sanksi berupa peringatan hingga teguran keras jika melanggar
point-point di bawah ini :
1.
Seluruh
peserta diwajibkan mengikuti serangkaian kegiatan Psychovisit 2016.
2.
Seluruh
peserta diwajibkan berperilaku baik dan bertuturkata yang sopan kepada warga
dan panitia di lingkungan Psychovisit
3.
Dilarang berkeliaran yang berlebihan selama berjalannyaa acara
4.
Dilarang
meninggalkan area kegatan tanpa seizin panitia.
5.
Dilarang
menerima tamu tanpa seizin panitia.
6.
Dilarang
membuat keributan
selama kegiatan psychovisit berlangsung
7.
Seluruh peserta diwajibkan melaksanakan
5S (senyum, salam, sapa, sopan, dan santun).
b.
Kategori Sedang
Peserta
diberikan sanksi berupa mengobservasi lingkungan sekitar mengenai permasalahan
yang ada dan memberikan solusi dengan ditulis dan dikumpulkan pada H+2 setelah
kegiatan Psychovisit dengan menggunakan analisis secara psikologi apabila
melanggar poin-point di bawah ini :
1.
Akumulasi pelanggaran kategori ringan
2.
Seluruh
peserta hadir selambat-lambatnya 5 menit setelah jam yang ditentukan.
Contoh, jika waktu berkumpul ditetapakan pukul 06.00, terlambat apabila peserta
datang pukul 06.06
3.
Peserta laki-laki rambut disisir rapi, tidak menyentuh
kerah, tidak menutupi dahi, tidak menyentuh telinga, dan tidak dicat (jika poni
diturunkan, tidak menyentuh alis)
4.
Peserta perempuan rambut diikat rapi,
tidak dicat, tidak menutupi dahi, dan tidak menutupi telinga.
Bagi yang berhijab, menggunakan hijab sesuai standart (tidak berlebihan) dan menyesuaikan dengan dresscode
yang telah ditentukan.
5.
Seluruh peserta
diwajibkan menjaga kebersihan area kegiatan.
6.
Seluruh
peserta diwajibkan menggunakan dresscode yang telah ditentukan
7.
Dilarang
menggunakan menggunakan aksesoris dan alat
mandi yang berlebihan, kuku tidak dicat.
8.
Dilarang
membawa alat elektronik (laptop, notebook,handphone)
9.
Dilarang
membawa dan memakai jam tangan
10.
Dilarang membawa make up bagi cewek
kecuali bedak
11.
Dilarang membawa pewangi badan baik
dalam bentuk botol kaca atau plastik
12.
Wajib membawa segala ketentuan kelengkapan
yang ditentukan oleh panitia untuk keperluan Psychovisit
c.
Kategori Berat
Peserta
dapat dikenakan sanksi berupa tidak diperkenankannya mengikuti kegiatan
Psychovisit, penahanan sertifikat PKKMB, atau mengulang kembali kegiatan
Psychovisit tahun depan
1. Akumulasi
pelanggaran kategori ringan dan sedang
2.
Seluruh
peserta diwajibkan menjaga nama baik Fakultas Pendidikan Psikologi
3. Universitas Negeri Malang.
4.
Dilarang
membuat hal-hal yang mengganggu jalannya kegiatan baik verbal maupun non
verbal.
5.
Dilarang mencuri
,berbuat
SARA, membuat tindakan kriminal apapun.
6.
Dilarang melakukan kegiatan merusak dan
membuat berbagai hal yang dapat memalukan nama baik Fakultas
7.
Dilarang membawa dan mengkonsumsi rokok,
minuman keras, dan narkoba jenis apapun
8.
Tidak mentaati peraturan yang sudah
diberlakukan dan tidak memperhatikan serta melawan arahan dari panita
9.
Tidak ijin kepada panitia untuk
meninggalkan tempat Psychovisit
10. Dilarang
menggunakan senjata tajam maupun senjata api jenis apapun
11. Dilarang
menganggu jalannya kegiatan psychovisit hingga merubah dan menghentikan
rangkaian acara
12. Tidak
diperkenankan bermesraan atau melakukan hubungan terhadap lawan jenis dibatas
kewajaran
Komentar
Posting Komentar